Apa itu PKH?

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Dalam istilah internasional dikenal dengan Conditional Cash Transfers (CCT).
Apa Tujuan PKH?
Tujuan umum PKH adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengubah perilaku peserta PKH yang kurang mendukung upaya peningkatan kesejahteraan, dan memutus mata rantai kemiskinan antar generasi.
Secara khusus tujuan PKH adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial
- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan
- Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial
- Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan antar kelompok pendapatan
Dengan tujuan khusus tersebut diharapkan dapat meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) bagi peserta PKH.
Apa syarat kepesertaan PKH?
Syarat kepesertaan PKH adalah Keluarga Sangat Miskin (KSM) yang memiliki komponen PKH yang telah menandatangani persetujuan sebagai Peserta PKH serta ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Apa saja Komponen PKH?
Komponen PKH terdiri dari :
- Komponen Kesehatan
- Ibu hamil/nifas
- Anak usia di bawah lima tahun (Balita)
- Anak usia pra sekolah (Apras)
- Komponen Pendidikan
- Anak SD dan yang sederajat
- Anak SMP dan yang sederajat
- Anak SMA dan yang sederajat
- Komponen Kesejahteraan Sosial
- Disabilitas Berat
- Lanjut Usia mulai dari 70 tahun
Siapa yang berhak menerima bantuan PKH?
Penerima bantuan PKH adalah Keluarga Sangat Miskin yang disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) peserta PKH yang memiliki satu atau beberapa komponen PKH diatas.
Apa saja kewajiban Peserta PKH?
Kewajiban Peserta PKH adalah sebagai berikut :
- Memeriksakan kandungan bagi ibu hamil ke fasilitas kesehatan sesuai protokol pelayanan kesehatan dasar
- Melakukan pemeriksaan pasca persalinan untuk ibu nifas sesuai dengan protokol pelayanan kesehatan dasar
- Mengantarkan anak usia balita ke fasilitas kesehatan sesuai dengan protokol pelayanan kesehatan dasar
- Mengantarkan anak usia pra-sekolah ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
- Mendaftar dan menyekolahkan anak usia 7-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Siapakah Pengurus PKH?
Pengurus PKH adalah Ibu pengurus keluarga yang mengurus anak pada keluarga bersangkutan. Untuk pengurus keluargadengan kondisi khusus, berlaku ketentuan sebagai berikut :
- Jika tidak ada ibu pengurus keluarga, maka wanita dewasa dari kerabat/keluarga yang mengurus anak keluarga tersebut seperti nenek/bibi/kakak perempuan dapat menjadi pengurus PKH.
- Jika tidak terdapat wanita dewasa dari kerabat/keluarga yang mengurus anak keluarga tersebut, pengurus PKH dapat digantikan oleh kepala keluarga atau wanita dewasa lain yang mampu mengurus anak keluarga tersebut.
Apa sanksi Peserta PKH yang tidak komitmen?
Komitmen komponen pendidikan ditetapkan berdasarkan tingkat kehadiran siswa di sekolah, yaitu minimal 85% dari hari efektif sekolah setiap bulan. Sedangkan, komitmen komponen kesehatan ditetapkan berdasarkan ketentuan protokol kesehatan (rutin mengikuti posyandu).
Peserta PKH yang tidak memenuhi komitmen pendidikan dan kesehatan dikenakan sanksi berupa penangguhan pencairan bantuan, mengingat pemanfaatan bantuan yang diberikan kepada Peserta PKH ditujukan untuk mengakses layanan pendidikan dan layanan kesehatan.
Bagaimana tahapan penyaluran bantuan PKH?
Bantuan diberikan kepada peserta PKH sebanyak 4 tahap dalam setahun.
No comments:
Post a Comment